Sosialisasi Pendataan Objek Dan Subjek PBB-P2 di. PUBLICATION. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh. d. Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. 9 tahun 2014. NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. 03/2019, kewenanangan DJP dalam mengelola PBB hanya meliputi Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral. Lebih lanjut, merujuk Pasal 1 angka ‘37’ UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,. 12/1985, antara lain: Mempunyai bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah). (2) Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan Adapun sektor PBB yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah adalah Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan PBB di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2)Sementara itu, subyek pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. Bagian Kedua Persiapan Pasal 6Perkotaan (PBB-P2) akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat dikarenakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini masuk dalam pajak daerah dan tidak. CILACAP – Pada tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan 17 Maret 2022 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap melakukan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan PBB-P2 Online yang bertempat di Gedung Jalabumi dan dihadiri oleh 2 orang perwakilan. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. 12 Tahun 1994 yaitu :. 000. Jika pengembaliannya melewati waktu yang telah ditentukan, maka kepada wajib pajak dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari pajak yang seharusnya diayar (Pasal 10 ayat. BAB III DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PBB-P2 ATAS RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 atas Rumah Susun yakni. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut WajibSalah satunya Mutasi PBB P2, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Mutasi Subjek/Objek apabila terdapat perubahan atas Data Subjek/Objek Pajak sekaligus perubahan/pembetulan Luas Tanah dan Luas Bangunan secara online. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi, tanah, dan bangunan keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 15. Penerimaan PBB-P2 di kota Jambi pada awal januari sampai akhir 2020 berjalan belum mencapai target. data objek pajak dan/atau subjek pajak. Memiliki bangunan. STPM 30 Menit STPM 10 PPF Pendataan dan Penilaian melakukan penelitian lapangan atas permohonan wajib pajak berdasarkan surat tugas, dan membuat konsep Laporan Hasil Pemeriksaanterhadap objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan. 28 Tahun 2009, mengamanatkan Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. sampai dengan tanggal 31 Desember 1991, maka sejak 1 Januari 1992 hak Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak dalam SPPT tersebut telah gugur karena daluwarsa. Mempunyai bangunan fisik. Pajak Bumi dan Bangunan ini. 03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan. 5. Bisnis. 8K views. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan. Dari faktor-faktor yang menghambat pencapaian target penerimaan PBB-P2 di atas, dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Sektor Lainnya menjadi Wajib Pajak PBB Sektor Lainnya. Penghitungan PBB-P2 Terutang Pasal 7 (1) PBB-P2 terutang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 terutang kepada wajib pajak. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membayar PBB ditentukan dari kondisi aset yang bersifat fisik ini karena PBB bersifat kebendaan. (3) SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat. Toppers dapat menemukannya di Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB di tahun lalu. Berdasarkan ketentuan tersebut, subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan yang merupakan objek PBB-P2. Sedangkan, PBB-P3 ialah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan. Surat keterangan kelurahan bila. Bukti pelunasan pbb tahun terakhir (sppt dan stts). menyediakan dan menyajikan data objek dan subjek PBB-P2 yang akurat, d. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. 20-12-2000. Apabila Kantor Pelayanan PBB tidak menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. balangankab. Subyek PBB P2 •SOP Tata Cara Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP) •SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan SPPT/SKPD/STPD PELAYANAN (3. 18. SEJARAH PERKEMBANGAN PBB PBB merupakan pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 1986 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1994. 2. Dasar pengenaan PBB-P2 atas Rumah Susun yakni NJOP satuan rumah susun. Menurut ketentuan Undang-Undang, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak disebut wajib pajak. Menimbang: a. Subjek pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas. Bupati/wali kota juga dapat menerbitkan STP Daerah (STPD) apabila PBB-P2 tahun berjalan tidak atau kurang. Sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat NJKP. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. Subjek PBB. 14. Pengelolaan PBB-P2 1. PBB = tarif 0. Ada beberapa objek yang dikenakan PBB dari masing-masing objek, yaitu: Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan. Ketentuan daluwarsa penagihan tersebut berlaku baik untuk SPPT, SKP, maupun STP. Pendataan PBB-P2. 4. Dengan demikian akan dapat tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan. Mutasi Objek/ Subjek Pajak PBB-P2. 2. pdf · Pembatalan atas SPPT PBB-P2/SKPD PBB-P2/STPD PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan apabila SPFŸr PBB-P2/SKPD Documents Sppt 102414Subjek Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pasal 4 ayat (1). Kebijakan pembebasan kepada Wajib Pajak yang terutang atas PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021. 000. Carnat, bertugas: a. Asli SPPT PBB tahun berjalan. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Subjek PBB ini secara nyata memiliki hak atas tanah (bumi) dan/atau mendapat manfaatnya dengan menguasai, dan/atau memperoleh manfaat dari bangunan. Report. Undang . Pengelolaan Data dan Informasi. 1. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 - 100% dari NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak. SUBJEK PILIHAN. Tahapan Pendataan Objek PBB-P2 1. untuk melihat kondisi objek PBB-P2 . Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib PajakDAN BANGUNAN (PBB) PERDESAAN DAN PERKOTAAN (P2) PADA BPKAD KABUPATEN PATI 3. Apabila Kantor Pelayanan PBB tidak menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Di - Cibinong Sehubungan dengan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang menjadi objek pajak, maka dengan ini kami mengajukan permohonan mutasi seluruhnya / sebagian *) atas objek pajak. Bagaimana prosesnya? Masuk ke Pilih menu pelayanan (disebelah kiri layar) Berdasarkan ketentuan tersebut, subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu. Sementara itu, subyek pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. . Subjek PBB Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai : > hak atas bumi, dan atau. 4. Pemohon dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:Sementara itu, subyek pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. 1. 000; Berhubung tambahan bangunan dilakukan pada Bulan Mei 2013, maka tidak masuk dalam perhitungan PBB-P2 tahun 2013 melainkan untuk PBB-P2 terhutang tahun 2014. c. ~ Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon ~ Alamat OBJEK lampirkan Keterangan Jika ada Perubahan 5. Dia menjelaskan sejak 2014 untuk mengelola PBB-P2 dilakukan dengan pembentukan dan pemeliharaan basis data menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi atau data objek dan subjek PBB-P2 berupa pengolahan data (melalui pendaftaran, pendataan dan pembagian) pembuatan. Updating obyek dan subyek PBB P2 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan cara : a. 000,- (satu milyar rupiah) 2. , Nomor : Kepada : Lampiran : Yth. 000. Selanjutnya, untuk mengadakan pajak atas tanah yang dikuasai dengan hak kebendaan, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. Perkotaan dan Perdesaaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan. 000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, sedangkan untuk PBB-P5L adalah Rp12. Ilustrasi. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan nasional. Subjek Pajak dan Wajib Pajak (1) Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Si9. ABSTRAK: bahwa untuk tertib administrasi dan tertib penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Pandeglang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang;melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi. Subjek PBB-P2 yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan”: Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Adapun NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb p2) Yudhi Aldriand 23. Pbb p2, maka dengan ini kami mengajukan permohonan mutasi. Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, dikecualikan: a. > memiliki, menguasai, dan atau. Sebesar 0,2 % untuk untuk NJOP di atas Rp. Daerah (UU HKPD) Pada Paragraf 8 Pasal 38. a. id - Perbup no. PMK No. Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Terhitung hingga akhir tahun 2013, pengalihan PBB-P2 telah. Pajakku, New Normal of Taxation #WorkFromHome tidak masalah. Restitusi/ Kompensasi PBB-P2. Pada teorinya, PBB-P2 bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan ada hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle) 2. Recommend Documents. permohonan pendaftaran objek dan subjek pbb p2 Nomor : Kepada : Lampiran : Yth : Kepala Badan Pendapatan Perihal : Pendaftaran Objek / Daerah Kabupaten Way Subjek PBB P2 Kanan Di - Blambangan UmpuKeterangan NJOP PBB. Perolehan hak atas tanah dan atau. Misalnya satu tumah terbaca dobel objek pajak dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama. Tematik. Dasar Pengenaan. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) dan UU No. Hal ini dilakukan dengan cara tur un . PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Ketiga, data objek pajak/subjek pajak (PBB-P2) ganda atau fiktif yang menghasilkan potensi pajak dan piutang pajak semu dan tidak bisa ditagih. Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Perkebunan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk. Pertimbangan dalam Permenkeu 48/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB: bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan, dan. 15. Kepala Dinas Pendapatan, Perihal : Pendaftaran Objek/ Pengelolaan. 16. 1. 254/PMK. Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 - 0,3%. Menurut ketentuan Undang-Undang, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak disebut wajib pajak. Hasil dari kegiatan pemutakhiran data spasial dan kegiatan pendataan objek pajak selalu diwujudkan dalam bentuk peta digital, dimana setiap objek pajak diberi identifikasi berupa nomor objek pajak (NOP) (Kementerian KeuanganSubjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Perhutanan atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Perhutanan dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung antara lain berupa rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan dan peta. Paling lambat 30 hari kerja setelah. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta. Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan”: Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untukdata objek pajak dan/atau subjek pajak. Hal tersebut didukung oleh Pasal 47 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa subjek pajak PBB-P2 merujuk pada orang pribadiSubjek PBB PEMUNGUTAN PBB dilakukan oleh pemerintah pusat (PBB-P3 dan PBB lainnya) dan pemerintah daerah (PBB-P2). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan BangunanSubjek pajak PBB Perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dart/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan. 16. 14. Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam; Bukti pendukung yang dilampirkan meliputi :. Mengumpulkan data Objek dan Subjek Pajak baru, update data Objek dan Subjek Pajak yang sudah ada, serta pembentukan database spasial wajib pajak PBB-P2. 15. Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yangKepala daerah menerbitkan SPPT berdasarkan data yang tertuang dalam SPOP yang disampaikan subjek pajak. Subjek PBB P2, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh mamfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang dapat dikenakan pajak (PERDA Kabupaten Kepahiang No 20 Tahun 2013, Pasal 1 ayat 11). Dengan demikian yang berkewajiban Macam-macam peta PBB P2. 3. Gunakan e-Bunifikasi untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi sesuai dengan SK KEP-24/PJ/2021. CARA MELIHAT TAGIHAN PBB DI JSS;. b. DASAR HUKUM 1. Mampu menjalankan program Mapinfo. Mutasi / Perubahan Subjek Dan Objek Pajak PBB P2. suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai 5 Soekarwo, Berbagai Permasalahan. 28 Tahun 2009 dan peraturan dibawahnya, karena itu Perkada dapat mengaturnya. Objek PBB P2 dan PBB P3. 15. Favorit. Balai Diklat Keuangan Denpasar. Subjek pajak. 12. Tutup saran Cari Cari. jdih. Perkotaan yang selanjutnya disebut Bidang PBB P2 adalah Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. 4. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Masukkan NOP PBB P2 (Sesuai SPPT) dan NIK eKTP. PBB-P2 diakui, di kontrol, dan/atau digunakan oleh pribadi atau badan, kecuali wilayah untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan tambang. Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru. Merujuk Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya.